PENGUMUMAN
Penerapan OSS Versi 1.1 mulai tanggal 1 Januari 2020
Bersama ini kami mengumumkan bahwa OSS Versi 1.1 akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2020 untuk menggantikan OSS Versi 1.0. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Sebelum penerapan OSS 1.1, kami akan melakukan migrasi data dari OSS 1.0 ke OSS 1.1 pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 mulai pukul 00.00 s.d pukul 23.59 WIB. Selama migrasi data berlangsung, maka layanan OSS dihentikan sementara.
- Kemudian, mulai tanggal 1 Januari 2020 pukul 00.00 WIB OSS 1.1 akan diaktifkan untuk menggantikan OSS 1.0.
- Perlu kami beritahukan bahwa terdapat perubahan pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan pada KBLI 2 digit dalam OSS 1.0 menjadi KBLI 5 digit dalam OSS 1.1. Dengan perubahan tersebut data nilai investasi pada KBLI 5 digit dalam OSS 1.1 menjadi kosong/tidak terisi. Disamping itu terdapat beberapa informasi tambahan yang harus diisi oleh pelaku usaha dalam OSS 1.1 (yang tidak terdapat dalam OSS 1.0) yaitu:
- jenis kegiatan (agar dipilih : utama/pendukung/kantor administrasi);
- apakah lokasi proyek ini memiliki NPWP berbeda dengan Kantor Pusat? (agar dijawab : ya/tidak);
- nama penanggung jawab proyek (diisi dalam rangka izin lingkungan). Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan; dan
- status lahan (agar dipilih : sewa/bukan sewa).
Oleh karena itu, dalam OSS 1.1 pelaku usaha HARUS melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih kosong tersebut sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka diisi sesuai dengan besaran nilai investasi masing-masing KBLI 5 digit tersebut dan totalnya sesuai dengan total nilai investasi perusahaan.
Pelaku usaha juga HARUS melengkapi informasi tambahan yang masih kosong seperti pada poin 3a s/d 3d tersebut diatas. Bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu izin usaha maka proses untuk melengkapi data dan informasi tambahan seperti di atas juga HARUS dilakukan untuk masing-masing izin usaha. Untuk penjelasan lebih rinci, pelaku usaha dapat membaca Buku Panduan yang tersedia (KLIK DI SINI).
- Bagi perusahaan yang belum memiliki NIB, maka untuk memperoleh NIB melalui OSS 1.1 pelaku usaha terlebih dahulu harus menyesuaikan maksud dan tujuan dalam akta perusahaannya sesuai dengan KBLI 2017 dan didaftarkan dalam sistem AHU Online yaitu untuk jenis pelaku usaha PT, CV, Firma dan Persekutuan Perdata, sedangkan untuk pelaku usaha perseorangan, yayasan, koperasi, dan kantor perwakilan dikecualikan.
- Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB namun akan melakukan kegiatan ekspor impor agar dapat menyelesaikan permohonan NIB paling lambat tanggal 30 Desember 2019 agar supaya NIB tersebut sudah terkirim ke INSW pada tanggal 30 Desember 2019, karena pada tanggal 31 Desember 2019 mulai jam 00.00 s.d 23.59 sistem OSS akan dimatikan sementara.
Demikian agar menjadi maklum
Tim OSS - BKPM
PENGUMUMAN
Tentang
Penerapan Sistem Baru Pengambilan Kuota Antrean secara Online Konsultasi OSS pada PTSP Pusat di BKPM
Diberitahukan kepada seluruh pelaku usaha/investor bahwa:
- Mulai tanggal 9 Desember 2019 pengambilan kuota antrean Loket OSS melalui website www.investindonesia.go.id akan menggunakan sistem yang baru untuk pengambilan kuota antrean secara online.
- Sistem kuota antrean ini akan dibuka selama 24 jam dan pelaku usaha/investor dapat memilih tanggal konsultasi sesuai dengan tanggal yang diinginkan selama kuota antrean pada tanggal tersebut masih tersedia.
- Untuk dapat mengakses sistem pengambilan kuota antrean tersebut, pelaku usaha/investor harus menggunakan akun OSS yang telah dimiliki. Apabila belum memiliki akun OSS, pelaku usaha/investor dapat melakukan registrasi terlebih dahulu melalui website oss.go.id untuk mendapatkan akun OSS.
- BKPM akan menolak untuk memberikan layanan konsultasi apabila pelaku usaha/investor yang hadir di Loket OSS pada PTSP Pusat di BKPM berbeda dengan data diri yang didaftarkan pada sistem kuota antrean.
- Pelaku usaha/investor dapat menggunakan kembali akun OSS yang telah digunakan untuk mendapatkan kuota antrean baru setelah tanggal layanan konsultasi yang telah dipilih sudah dilewati.
Contoh:
Investor memilih tanggal layanan 16 Desember 2019, maka akun OSS investor tersebut baru dapat digunakan kembali untuk mengambil kuota antrean baru setelah tanggal 16 Desember 2019.
- Waktu layanan konsultasi Loket OSS pada PTSP Pusat di BKPM diberikan paling lama 20 menit untuk masing-masing nomor kuota antrean.
- Sistem kuota antrean akan memblokir akun OSS pelaku usaha/investor yang tidak datang konsultasi pada tanggal yang sudah dipilih sebanyak 3 kali dalam bulan yang sama. Pemblokiran akun sebagaimana dimaksud dilakukan selama 1 bulan.
Demikian agar menjadi maklum.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
Husen Maulana
LIHAT PENGUMUMAN LAINNYA KLIK INI
BAHAN SOSIALISASI KLIK INI dan BIMTEK KLIK INI (SEMARANG, MEDAN, MAKASSAR, BALIKPAPAN)
Yth Bapak/Ibu Pengguna Layanan OSS, Sehubungan dengan permohonan perubahahan data / pencabutan NIB, berikut terlampir form permohonan tersebut, terima kasih
KLIK INI