PENGUMUMAN
Tentang
Penerapan Sistem Baru Pengambilan Kuota Antrean secara Online Konsultasi OSS pada PTSP Pusat di BKPM
Diberitahukan kepada seluruh pelaku usaha/investor bahwa:
- Mulai tanggal 9 Desember 2019 pengambilan kuota antrean Loket OSS melalui website www.investindonesia.go.id akan menggunakan sistem yang baru untuk pengambilan kuota antrean secara online.
- Sistem kuota antrean ini akan dibuka selama 24 jam dan pelaku usaha/investor dapat memilih tanggal konsultasi sesuai dengan tanggal yang diinginkan selama kuota antrean pada tanggal tersebut masih tersedia.
- Untuk dapat mengakses sistem pengambilan kuota antrean tersebut, pelaku usaha/investor harus menggunakan akun OSS yang telah dimiliki. Apabila belum memiliki akun OSS, pelaku usaha/investor dapat melakukan registrasi terlebih dahulu melalui website oss.go.id untuk mendapatkan akun OSS.
- BKPM akan menolak untuk memberikan layanan konsultasi apabila pelaku usaha/investor yang hadir di Loket OSS pada PTSP Pusat di BKPM berbeda dengan data diri yang didaftarkan pada sistem kuota antrean.
- Pelaku usaha/investor dapat menggunakan kembali akun OSS yang telah digunakan untuk mendapatkan kuota antrean baru setelah tanggal layanan konsultasi yang telah dipilih sudah dilewati.
Contoh:
Investor memilih tanggal layanan 16 Desember 2019, maka akun OSS investor tersebut baru dapat digunakan kembali untuk mengambil kuota antrean baru setelah tanggal 16 Desember 2019.
- Waktu layanan konsultasi Loket OSS pada PTSP Pusat di BKPM diberikan paling lama 20 menit untuk masing-masing nomor kuota antrean.
- Sistem kuota antrean akan memblokir akun OSS pelaku usaha/investor yang tidak datang konsultasi pada tanggal yang sudah dipilih sebanyak 3 kali dalam bulan yang sama. Pemblokiran akun sebagaimana dimaksud dilakukan selama 1 bulan.
Demikian agar menjadi maklum.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
Husen Maulana
LIHAT PENGUMUMAN LAINNYA KLIK INI
BAHAN SOSIALISASI KLIK INI dan BIMTEK KLIK INI (SEMARANG, MEDAN, MAKASSAR, BALIKPAPAN)
Yth Bapak/Ibu Pengguna Layanan OSS, Sehubungan dengan permohonan perubahahan data / pencabutan NIB, berikut terlampir form permohonan tersebut, terima kasih
KLIK INI